Perusahaan Korsel Akan Budidayakan Ganggang Merah di NTT
http://www.profitreload.com/?id=ekstra
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Korea Selatan siap menanamkan modal untuk mengembangkan budidaya ganggang merah seluas 500 hektar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka sudah puas dari hasil panen empat kali dalam dua bulan, karena itu mereka ingin segera disediakan lahan 500 hektar untuk pengembangan ganggang merah tersebut di NTT," kata Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Made Nurjanah, di Jakarta, Rabu.
Jenis ganggang merah yang endapannya dapat dijadikan biofuel dan ampasnya dapat dimanfaatkan menjadi pulp ini memang lebih sulit pengembangannya dibanding jenis lainnya. Namun demikian harganya akan jauh lebih mahal dari jenis biasa.
Menurut dia, Balai Benih Tablolong di NTT menjadi proyek percontohan untuk pengembangan ganggang merah. Tempat pembibitan ganggang merah ini sendiri sudah berpindah tiga kali, mulai dari Nusa Lembongan Bali, Desa Grubuk Lombok, dan terakhir Tablolong NTT.
"Untuk jenis ini memang dibutuhkan di perairan berarus kuat, yakni di perairan selatan Indonesia seperti di laut selatan Jawa dan Lombok," katanyaseraya menambahkan hingga saat ini sudah berhasil mengembangkan 4.000 bibit ganggang merah. Namun dengan kemampuan panen empat kali dalam dua bulan belum cukup memuaskan.
"Paling tidak delapan kali panen dalam dua bulan, itu baru memuaskan," ujarnya.
Pegasus yang merupakan perusahaan Korsel saat ini masih menunggu prosedur investasi di Kupang. _________________


http://prodinar.blogspot.com situs jual dinar iraq berkualitas BELI DINAR SEKARANG UANG 1 JUTA BISA JADI 384 JUTA MANFAATKAN PELUANG DASYAT INI
F-PAN Dukung KPK Tuntaskan Suap di KPPU
http://tvone-id.blogspot.com/
Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan mendukung upaya KPK menyelidiki dugaan suap terhadap Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Di saat yang sama, ujarnya menjawab pers di sela-sela rapat panitia angket BBM di Gedung DPR Jakarta, Rabu, pihaknya merasa prihatin karena yang bersangkutan pernah di "fit and proper test" di Komisi VI DPR.
"Dulu waktu `fit and proper test` kita ikut terlibat dan saya tahu teman-teman di KPPU itu adalah orang-orang yang punya integritas cukup kuat," katanya.
Karena itu, ia menambahkan, setelah mendengar adanya kasus itu pihaknya merasa terkejut dan prihatin.
Zulkifli yang juga Sekjen PAN itu mengatakan bahwa tanpa mengurangi hak Iqbal membela diri, KPK tetap harus menjalankan tugasnya menegakkan hukum sebaik-baiknya.
"Yang salah harus dihukum dan jika tidak bersalah, nama baiknya harus dipulihkan," katanya.
Dikatakannya pula bahwa karena Iqbal tertangkap tangan berikut sejumlah buktinya, maka DPR juga mendesak KPK agar segera menyampaikan kepada publik dalam 1 x 24 jam terkait temuan-temuannya itu.
"Ini semua untuk menjernihkan karena ada yang menyebut barang bukti itu Rp500 juta dan ada pula yang menyanggahnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan anggota KPPU, Iqbal, ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS.
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal dan transaksi pemberian uang itu berlangsung di lift salah satu hotel di Jakarta.
Dugaan Suap Anggota KPPU Terkait Liga Inggris
http://prodinar.blogspot.com/
Jakarta, (ANTARA News) - Dugaan suap senilai Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal dari pengusaha, BS, terkait perkara KPPU pada September 2007 mengenai laporan monopoli terhadap televisi berbayar Astro dalam menayangkan Liga Utama Inggris (Premier League).
"Dari hasil analisa kita, kasus itu terkait perkara KPPU September 2007," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan persaingan usaha dari pelaporan Indosat Mega Media dan PT MNC Sky Vision terhadap praktik monopoli perusahaan televisi berbayar Astro terkait siaran langsung Liga Inggris.
Dikatakannya, saat ini M Iqbal dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya akan ditahan, yakni, M Iqbal di Polres Jakarta Pusat dan BS di Polres Jakarta Barat.
"Keduanya akan ditahan selama 20 hari, sedangkan tiga orang lainnya yang dibawa KPK dari lokasi penangkapan, hanya dijadikan sebagai saksi dan secara periodik harus melaporkan ke KPK," katanya.
Keduanya dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya dilaporkan, M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam, menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani oleh komisi tersebut.
Pengusaha yang menyerahkan uang itu, BS, turut digiring oleh KPK bersama supir M Iqbal, Br, Asisten BS, BD dan office boy Hotel Aryaduta,G

 http://profitreload.com/?id=oliv
|
0 comments:
Post a Comment